KIR mobil: Pengertian, Persyaratan dan Biayanya 2025

---- 31/01/2025 ---

Sebagai pemilik atau pengguna kendaraan niaga yang digunakan untuk kepentingan operasional bisnis, Anda mungkin sudah familiar dengan istilah “kir” mobil. Namun, bagi Anda yang masih baru dalam dunia bisnis yang menggunakan kendaraan niaga, istilah tersebut mungkin masih belum sepenuhnya Anda pahami. Cari tahu informasi selengkapnya mengenai kir mulai dari pengertian, prosedur, hingga biayanya dalam artikel berikut. 

Apa Itu Uji Kir

Istilah “kir” berasal dari kata Bahasa Belanda “keur” yang merujuk pada pemeriksaan kelaikan kendaraan niaga. Pemeriksaan ini wajib dilakukan setiap enam bulan sekali untuk memeriksa bagian-bagian kendaraan demi menjaga keselamatan berkendara. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 19 Tahun 2021, jenis-jenis kendaraan yang wajib untuk mengikuti pemeriksaan secara berkala adalah: 

  1. Mobil penumpang umum

  2. Mobil bus

  3. Mobil barang

  4. Kereta gandengan

  5. Kereta tempelan

Peraturan mengenai hal ini dibahas dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 53 ayat 1. Selain itu, pemeriksaan ini juga diatur dalam Permenhub No. 133/2015. 

Sebagai ketentuan wajib yang diatur undang-undang, tentu saja ada sanksi yang diatur dalam Pasal 76 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin jalan, hingga pencabutan izin jalan. Sehingga untuk melakukan KIR pada kendaraan pribadi atau armada bisnis merupakan hal yang wajib.

Dengan melakukan uji kir secara berkala, Anda sudah memastikan kelancaran operasional dan terjaminnya keselamatan berkendara di jalan raya. Hal ini tentunya juga secara tidak langsung sudah meminimalisasi kerugian, baik bagi perusahaan, maupun pengguna jalan lain. Selain itu, Anda juga akan terhindar dari urusan panjang dengan pihak berwajib ketika adanya pemeriksaan acak yang tentunya mengganggu operasional.

Waktu Pelaksanaan Uji Kir

Permenhub RI No. 19 Tahun 2021 juga mengatur waktu pelaksanaan pemeriksaan berkala, yaitu sebagai berikut. 

1. Uji Berkala Pendaftaran 

Uji berkala pendaftaran adalah pemeriksaan untuk mobil dan truk seperti Fuso Canter FE, atau armada lainnya yang belum pernah terdaftar pengujian berkala. Dengan kata lain, Uji Berkala Pendaftaran adalah pertama kalinya kendaraan Anda akan mengikuti uji kir. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Anda dapat mendaftar paling lama 13 hari kerja sejak terbit STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang. 

  • Untuk kereta gandengan dan kereta tempelan, Anda dapat mendaftar 13 hari kerja sejak diterbitkan SRUT (Sertifikasi Registrasi Uji Tipe). 

  • Berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkannya STNKB atau SRUT. 

2. Uji Berkala Pertama

Uji Berkala Pertama adalah pengujian atau pemeriksaan berkala pertama setelah Uji Berkala Pendaftaran. Berikut adalah ketentuannya:

  • Dilakukan setelah masa berlaku uji berkala pendaftaran berakhir (setelah 1 tahun). 

  • Berlaku 6 bulan. 

3. Uji Berkala Perpanjangan Masa Berlaku

Uji Berkala Perpanjangan merupakan uji berkala yang wajib dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan, yaitu 6 bulan sekali. Pada tahap ini, Anda tidak perlu lagi mendaftarkan kendaraan sehingga prosesnya akan lebih singkat dari sebelum-sebelumnya. Ketentuannya adalah:

  • Dilakukan setelah masa berlaku uji berkala pertama berakhir (setelah 6 bulan). 

  • Dilakukan berulang setiap 6 bulan. 

Baca Juga: Daftar Pemeriksaan Sebelum Perjalanan: Langkah Keselamatan dalam Manajemen Armada

Prosedur dan Tahap Uji Kir Mobil

Setelah memahami waktu dan alur pengujian kir, berikut adalah prosedur dan tahapan yang akan Anda lalui ketika melakukan pemeriksaan berkala.

1. Pendaftaran 

Pendaftaran uji kir dapat dilakukan secara langsung maupun secara online lewat web/aplikasi. 

Pendaftaran Offline

Pendaftaran offline dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Dinas Perhubungan yang ada di kota atau kabupaten Anda. 

  1. Kunjungi loket pendaftaran. 

  2. Lengkapi berkas-berkas pendaftaran. 

  3. Menuju tempat pemeriksaan pra-uji dan pemeriksaan laik jalan. 

Pendaftaran Online

Beberapa daerah seperti Jakarta dan Tangerang sudah menerapkan sistem pendaftaran online, baik dari web maupun aplikasi smartphone. Untuk mengetahui daerah Anda sudah menerapkan sistem pendaftaran online, Anda dapat melakukan pengecekan di Play Store. 

  1. Buka PlayStore di smartphone (Android) 

  2. Ketik “kir [nama kota/kabupaten]” pada kolom pencarian

  3. Unduh dan instal 

  4. Lakukan registrasi pengguna dengan mengisi data

  5. Pilih layanan “Daftar Uji Pertama” atau “Daftar Uji Berkala” 

  6. Siapkan dokumen-dokumen pendukung dalam format pindaian (scan) serta foto kendaraan tampak depan samping dalam format JPEG/JPG/PNG. 

 

 

Semi-truck pulled over with hazard triangles on a desolate road.

 

2. Pemeriksaan Berkas Persyaratan

Setelah pendaftaran, Anda akan masuk ke pemeriksaan berkas-berkas persyaratan, yaitu sebagai berikut: 

  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

  • KTP asli pemilik atau surat kuasa jika yang mengajukan pemeriksaan bukan pemilik. 

  • Izin trayek bagi angkutan umum atau surat izin operasi untuk angkutan penumpang

  • Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT)

3. Pemeriksaan Pra-Uji 

Pada tahap ini, petugas Dinas Perhubungan akan melakukan pemeriksaan visual kelengkapan komponen yang berfungsi untuk keselamatan berkendara. Beberapa di antaranya adalah: 

  • Nomor dan kondisi rangka 

  • Nomor dan tipe motor penggerak

  • Kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan bakar. 

  • Kondisi sistem konverter kit bagi yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi

  • Kondisi dan posisi pipa pembuangan

  • dll.

4. Pemeriksaan Layak Jalan

Selanjutnya, petugas akan memeriksa persyaratan laik jalan yang meliputi: 

  1. Emisi gas buang 

  2. Tingkat kebisingan

  3. Kemampuan rem utama

  4. Kemampuan rem parkir

  5. Kincup roda depan

  6. Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama

  7. Akurasi alat penunjuk kecepatan 

  8. Kedalaman alur ban

5. Penyerahan Hasil Uji Kir 

Setelah serangkaian pemeriksaan tersebut, Anda akan mendapatkan tanda bukti lulus uji kir. Sejak tahun 2020, bukti uji kir yang sebelumnya berbentuk buku sudah berubah menjadi bentuk elektronik yaitu BLU-e (Bukti Lulus Uji Elektronik). BLU-e sendiri terdiri dari: 

  • Dua sertifikat tanda lulus pemeriksaan

  • Stiker hologram dengan QR code yang ditempel di kaca depan 

  • Satu smart card dengan teknologi NFC

Masa berlaku bukti uji kir adalah 6 bulan setelah pemeriksaan dilakukan. Jadi Anda harus memastikan bahwa kendaraan Anda tidak terlambat untuk didaftarkan pengujian. Anda juga bisa melakukan pengecekan dengan memasukkan nomor kendaraan di website khusus dari Dinas Perhubungan

  • Kunjungi spionam.dephub.go.id 

  • Pilih “Cek Kendaraan”

  • Masukkan nomor plat dengan menggunakan huruf kapital dan angka. (Contoh: B1234FG)

  • Klik “Cari”

Hasil dari pencarian ini akan berupa informasi meliputi nomor kendaraan, nama perusahaan, hingga nomor SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe). 

Baca Juga: Apa itu Sistem Pemantauan Pengemudi?

 

A white delivery truck in motion on a blurred city street.

 

Biaya Uji Kir 2025

Uji kir dilayani secara gratis berlaku sejak 5 Januari 2024 lalu. Penerapan kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

Demikianlah pembahasan dan informasi lengkap mengenai seluk-beluk uji kir. Jika Anda merupakan pemilik kendaraan niaga, jangan lupa untuk memastikan bahwa armada yang ada sudah melakukan pemeriksaan secara berkala. 

FAQ Mengenai Kir Mobil

  1. Apa yang dimaksud dengan kir mobil?

Istilah ini berasal dari kata bahasa Belanda “keur” merujuk pada proses pemeriksaan berkala kendaraan niaga atau armada kendaraan. Pemeriksaan ini wajib dilakukan setiap 6 bulan sekali untuk memastikan laik jalan. 

  1. Berapa biaya mengurus kir mobil?

Terhitung sejak Januari 2024, uji kir tidak lagi dikenakan biaya atau gratis. Hal ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik mobil angkutan orang seperti bus maupun barang seperti truk Fuso Canter FE. 

  1. Persyaratan kir apa saja?

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), KTP asli pemilik kendaraan atau surat kuasa (jika diwakilkan), izin trayek bagi angkutan umum, dan SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe). 

  1. Tes kir apa saja?

Pemeriksaan visual terhadap komponen-komponen kendaraan dan pemeriksaan fisik dengan alat yang terdiri dari pemeriksaan emisi gas buang, tingkat kebisingan, kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, kincup roda depan, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, akurasi alat pengukur kecepatan, dan kedalaman alur ban. 

  1. Berapa denda kir mati?

Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan akan didenda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 

Siap Uji Kir dengan Manajemen Pemeliharaan dari Cartrack 

Agar kendaraan selalu siap untuk uji kir dan lulus tanpa kendala, Anda harus melakukan perawatan rutin dan selalu memantau kondisi kendaraan. Cartrack menawarkan solusi manajemen pemeliharaan armada yang membantu Anda sebagai pemilik bisnis dalam menjaga kondisi kendaraan. Dengan otomatisasi, Anda bisa: 

  • Menjadwalkan servis berkala sesuai dengan jarak tempuh dan penggunaan kendaraan.

  • Menerima peringatan otomatis sebelum masa berlaku uji KIR habis, sehingga tidak ada keterlambatan.

  • Memantau kondisi mesin dan komponen penting secara real-time untuk menghindari kerusakan mendadak.

  • Menganalisis riwayat perawatan kendaraan agar lebih mudah mengatur anggaran perbaikan dan penggantian suku cadang.

Dengan manajemen kendaraan dari Cartrack, Anda bisa memastikan kepatuhan terhadap regulasi kir sekaligus menghindari downtime akibat kendala yang tidak terduga. 

Kelola perawatan kendaraan niaga Anda dengan Cartrack agar setiap unit yang Anda miliki selalu dalam kondisi prima. Dapatkan demo gratis sekarang dengan mengisi data pada formulir berikut! 

Secondary Navigation: 

Timur Tengah

Amerika